Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju putih.
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, masih berlangsung sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Hingga pukul 15.55 WIB, hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih masih membacakan putusan.
Namun tak lama, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 diskors selama 30 menit untuk istirahat dan salat Asar.
Walau demikian, beberapa hasil sidang putusan telah dibacakan para hakim lain.
Di antaranya hakim MK menolak dalil dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dukungan kepala daerah pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, hakim MK juga menolak dalil 02 soal ajakan berbaju putih.
Baca: Soal Surat Suara Tercoblos, Hakim MK Tidak Yakin terhadap Bukti yang Diajukan Kubu 02
Baca: MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Terkait Pelatihan TKN, Ini Alasannya
Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. MK tolak dalil ajakan berbaju putih
MK menolak dalil yang diajukan tim hukum 02 terkait ajakan Jokowi-Ma'ruf agar mengenakan baju putih ketika memakai hak pilih dalam Pemilu 2019.
Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS.
Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
Menurut MK, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.