TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua kembali disosialisasikan.
Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Informasi saja, manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti.
Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Terkoneksi Tol Bitung, Paramount Land Kembangkan Kota Mandiri 300 Ha di Barat Jakarta
Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.
Baca juga: Masih Miliki 500 Hektare Land Bank, LPKR Fokus Kembangkan Hunian Tapak di Karawaci
Jika pekerja tersebut terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK), masih tetap bisa melanjutkan MLT fasilitas penyediaan rumah tersebut.
Namun demikian, tetap pihak bank yang dapat menentukan apakah pengaju KPR melalui MLT BP Jamsostek ini masih layak membeli rumah.
Baca juga: Sektor Properti Rebound, Harga Rumah Tapak Naik Terus
MLT ini hanya dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.
Hunian yang ditawarkan dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya berupa rumah tapak, tetapi juga bisa berbentuk rumah susun maupun apartemen.
"Jadi memang MLT ini bagi pekerja/buruh yang memang belum memiliki rumah sendiri atau rusun sendiri. Tapi kalau dia sudah punya rumah, tidak boleh memanfaatkan MLT ini. MLT ini bukan hanya rumah tapak, boleh juga rusun atau apartemen. Harus atas nama pekerja itu sendiri," kata Indah.
Direktur Utama (Dirut) BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.
Jadi, Bank BTN tidak mempermasalahkan status dari pekerja/buruh yang mengajukan tersebut.
"Tanpa ada program Jamsostek, itu pun kita memberikan kredit KPR buat pekerja profesional yang tidak ada penghasilan tetap," ujarnya.
"Logika sederhananya apalagi kalau anggota Jamsostek. Jadi itu open untuk yang punya kerjaan tetap yang punya slip gaji bulanan, kewajiban menjadi anggota Jamsostek, dan juga mengiur itu merupakan nilai plus sebenarnya," ucap dia.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak," ucap dia.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
Penulis : Ade Miranti Karunia