Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mempersiapkan secara matang organisasi BPJS Kesehatan, jika ingin menerapkan kepesertaan program kesehatan tersebut sebagai syarat wajib dalam transaksi jual beli rumah.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah dan REI tidak terlalu keberatan.
Namun, Totok meminta pelaksanaannya nanti jangan justru menghambat masyarakat dalam proses memiliki rumah.
"Kembali lagi, jangan pelaksanaan di bawahnya menghambat, sekarang itu Undang-Undang Cipta Kerja dan lainnya yang terjadi bukan perlancar tapi menghambat," kata Totok saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Baca juga: YLK Desak Pemerintah Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Hingga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan
Totok mencontohkan, saat ini semua segi usaha harus mendapatkan tandatangan menteri, di mana ketika mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang dulunya di daerah butuh waktu seminggu tapi kini minimal enam bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional
"Nanti BPJS Kesehatan jangan seperti itu juga, kalau seperti itu bubarlah perekonomuan ini yang sudah dibangun oleh PEN untuk pemulihan jadi bubar," tutur Totok.
Totok meminta pemerintah menyiapkan BPJS Kesehatan secara maksimal terlebih dulu sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK
"Nanti daftarnya lama, karena semua bidang pelayanan umum harus BPJS Kesehatan tapi BPJS overload, terus antrenya lama. Nanti malah BPJS menghambat bukan BPN yang hambat," paparnya.
Diketahui, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.