News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PUPR Ajak Pengembang Garap Pasar Milenial untuk Tekan Backlog Perumahan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menteri Bidang Perumahan Kementerian PUPR Iskandar Saleh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PUPR mengajak pengembang dan stakeholder sektor properti menggarap pasar milenial untuk menekan backlog perumahan di Indonesia. 

Staf Khusus Menteri Bidang Perumahan Kementerian PUPR Iskandar Saleh menilai sektor properti yang didukung konsumen milenial akan semakin tumbuh positif tahun ini. 

"Kami mengajak para stakeholder sektor perumahan untuk bahu membahu mencapai target yang ditetapkan pemerintah," ujarnya di webinar "Properti Sebagai Lokomotif PEN: Memaksimalkan Potensi Hunian Milenial dan MBR sebagai Andalan Sektor Properti", ditulis Selasa (15/3/2022). 

Dia mengungkapkan, pemerintah dalam RPJMN 2020 hingga 2024 menargetkan pengurangan backlog dari semula 11 juta unit menjadi 6,7 juta unit. 

Baca juga: PUPR: Backlog Rumah 12,75 Juta, Belum Termasuk Pertumbuhan Keluarga Baru

Sementara untuk tahun ini, sasaran itu dijabarkan dalam sejumlah program, di antaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 200 ribu unit dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 200 ribu unit. 

Baca juga: REI: Kuota Rumah Subsidi Baru Terpenuhi 1 Juta Unit dari 11 Juta Backlog

Selain itu, ada program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 312 unit, BP Tapera 100 ribu unit, dan dari PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) 10 ribu unit. 

"Besaran tersebut menjadi tantangan, sekaligus peluang kita bersama," kata Iskandar. 

Baca juga: Angka Backlog Rumah Diproyeksi Bisa Turun Menjadi 4 juta-4,5 Juta pada Akhir 2030

Dia menambahkan, pemberian stimulus di sektor properti berlanjut tahun ini, di antaranya bantuan pembiayaan perumahan dan perpanjangan fasilitas PPN ditanggung pemerintah alias diskon pajak. 

"Kemudian, penetapan suku bunga acuan Bank Indonesia rendah, relaksasi LTV/ FTV atau DP nol persen, relaksasi ATR sektor properti menjadi 20 persen hingga 35 persen, dan pemberian masa transisi penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) bagi pemda yang belum memiliki perda tentang PPG," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini