Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda memiliki aset properti berupa tanah, lahan tidur, pekarangan, rumah atau sejenisnya? Sebaiknya berhati-hatilah. Mafia tanah kini bergentayangan mencari mangsa.
Korban mafia tanah terus berjatuhan di sejumlah daerah. Terbaru, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik mafia tanah oleh oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) berdasar laporan para korban kejahatan agraria sejak tahun 2020.
Dari pengungkapan kasus ini, terkuak fakta-fakta terbaru.
Diantaranya adalah digunakannya berbagai modus baru yang dilakukan para mafia tanah untuk mendapatkan lahan yang bukan haknya dengan cara mengalihkan sertifikat kepemilikan ke orang lain.
Salah satu sasaran mafia tanah dalam menjalankan kejahatan ini adalah merebut kepemilikan tanah kosong. Mereka kerap mengincar lahan kosong yang tak dijaga atau dipasangi pelang kepemilikan yang sah.
"Ada fakta terbaru dari kasus ini. Jadi target-targetnya yang perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang pelang iklan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam paparan pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hengki membeberkan, bahwa ada 5 modus yang dilakukan mafia tanah dalam perampasan tanah kosong. Lebih mencengangkan lagi 4 di antaranya merupakan modus operandi baru.
Baca juga: Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Orang Menjadi Tersangka
Salah satu modus yang biasa digunakan yakni mengirim seseorang untuk mengelabui korban. Mereka merancang skenario dengan menciptakan figur peran pengganti seolah-olah mewakili keluarga korban.
Untuk modus ini diketahui dialami oleh keluarga artis Nirina Zubir yang terkejut karena 6 sertifikat tanah atas nama almarhumah ibunya berpindah ke pihak lain.
"Ini modus klasik yaitu sebagai contoh yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Di mana pelaku ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir," jelas Hengki.
Baca juga: Oknum Pejabat Terjerat Kasus Mafia Tanah, DPR Minta Menteri Hadi Tjahjanto Benahi Internal BPN
"Saat menguasai sertifikat itu, mereka urus peralihan hak lalu dibuat surat palsu. Kemudian dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," beber Hengki.
Modus kedua adalah pelaku biasanya memasang target lahan-lahan yang tak diurus. Hengki menyebut lahan-lahan kosong milik pemerintah dan pribadi yang terbengkalai menjadi sasaran dari pelaku untuk menguasai hak atas tanah itu.
"Dalam modus ini, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kelurahan dan kecamatan kerap saling berbagi peran. Ketiga pejabat itu para mafia tanah menciptakan Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan untuk digugat di PTUN," tambah Hengki.
Selanjutnya, modus ketiga sekilas mirip dengan modus kedua. Namun, dalam hal ini lahan yang telah diincar pelaku adalah yang tidak memiliki sertifikat. Artinya pelaku hanya membuat akta penjualan palsu atau girik palsu untuk mendorong BPN menerbitkan sertifikat tanah yang diincarnya.
"Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," papar Hengki.
Libatkan Oknum Pejabat BPN
Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman pihaknya menemukan bahwa ada keterlibatan peran oknum pejabat BPN. Para pejabat BPN biasanya melakukan tindakan pengukuran sebidang tanah yang sudah direncanakan bahwa si pemilik memiliki kesalahan.
"Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu. Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi."
"Tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mensrea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap atau melebihi luas bidang tanah," tutup Hengki