News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

164.000 Meter Persegi Lahan Benny Tjokro di Tigaraksa Disita Negara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset lahan yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokorosaputro yang tersebar di puluhan lokasi di Kabupaten Tangerang.

Aset tersebut disita karena diduga hasil korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 yang melibatkan Benny Tjokro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa aset yang disita itu berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi di Kabupaten Tangerang.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Penyitaan eksekusi itu mengacu Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.

Baca juga: Benny Tjokro Ungkap Unek-unek Kepada Hakim, Klaim Sudah Buat Untung ASABRI Hingga Triliunan Rupiah

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Benny Tjokro bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang senilai Rp16 triliun pada kasus Jiwasraya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 27 Hektar Tanah Benny Tjokro di Tangerang

MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini