TRIBUNNEWS.COM -- Ratusan konsumen yang membeli apartemen Meikarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR belum lama ini.
Mereka meminta DPR turun tangan mencampuri masalah apartemen yang telah bayar namun tidak juga diserahterimakan.
Bahkan proyek pembangunan apartemen yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut, terkesan tidak berjalan alias mangkrak.
Apartemen Meikarta adalah proyek milik pengembang ternama Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU).
Baca juga: Meikarta Raih Predikat Best Urban Living Apartment dalam Ajang Bergengsi Golden Property Awards
Bahkan pihak Meikarta meminta para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.
Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama, bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi itu juga masih belum terbangun.
Alhasil, para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.
Menyikapi hal ini, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menegaskan, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit, kecuali cicilan tersebut sudah dilunasi.
Atau, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang.
“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.
Baca juga: Buka Meikarta Owners Club dan Show Unit Baru di Distrik 2
"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.
Namun, Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.
"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," lanjut Mario.
Sudah Lunas Tapi Proyek Mangkrak
Proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama, kini menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Bekasi ini belum juga rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.
Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.
Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.
Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.
Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.
Baca juga: John Riady: Meikarta Jadi Destinasi Baru Warga Menikmati Taman Terbuka
Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.
Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.
"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.
Rosliani bersama ratusan pembeli lainnya kini melayangkan tuntutan agar pihak pengembang dan perbankan penyedia layanan KPA untuk segera mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Para pembeli apartemen Meikarta ini mengaku sudah sangat lelah menunggu kepastian serah terima unit apartemen.
"Saya udah bayar angsuran dari tahun 2018 sampai sekarang sudah lunas. Kami (para pembeli apartemen) ingin uang kita dikembalikan," ucap Rosliani.
Baca juga: MSU Serah Terimakan 2.000 Unit Apartemen di Distrik 1 Meikarta
"Bahkan ada informasi yang mengatakan kalau apartemen ini jadinya di tahun 2027. Intinya saya ingin uang saya kembali," pungkasnya.
Dikutip dari Harian Kompas, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp170 juta hingga Rp800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan KPA dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.
Masih Dijual
Belum selesai permasalahan itu, rupanya unit apartemen Meikarta masih tetap dijual di situs jual beli properti seperti rumah.com dan rumah123.com. Di situs rumah.com, harga unit apartemen baru Meikarta berkisar Rp 350-780 juta.
Harga yang ditawarkan berbeda tergantung jumlah tempat tidur, kamar mandi, dan luas unit apartemen.
Apartemen dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 50 meter persegi dijual seharga Rp 350 juta. Sementara untuk apartemen 3 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 78 meter persegi dibanderol Rp 520 juta.
Namun dalam keterangan penjualan itu menyebutikan properti yang dijual baru akan dibuat Desember 2027.
Artinya, meski saat ini pembangunan apartemen belum selesai tapi proses jual-beli sudah dilakukan.
Sementara di situs rumah123.com, harga satu unit apartemen Meikarta berkisar Rp 220 juta - Rp 950 juta. Adapun dengan harga Rp 220 juta, unit yang ditawarkan berupa apartemen tipe studio dengan luas 21 meter persegi.
Selain itu, dijual juga unit take over seharga Rp 275 juta dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi seluas 36 meter persegi.
Sedangkan untuk unit apartemen yang full furnish dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 55 meter persegi dijual seharga Rp 950 juta.
Sebagai informasi, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan induk usaha pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama, menjelaskan perkembangan pembangunan apartemen Meikarta terbaru.
Corporate Secretary LPCK Veronika Sitepu menyampaikan terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3. Bahwa sebanyak 28 tower sudah memasuki tahap penyelesaian akhir pembangunan.
"Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade," ujar Veronika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).
Butuh Turut Campur Pemerintah
Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam masalah lambatnya serah terima apartemen Meikarta butuh turut campur pemerintah.
Di sisi lain, ada permasalahan daya tawar konsumen dalam properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.
“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji.
Disinilah peran Pemerintah berpihak kepada konsumen. Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/Kiki Safitri/Tribunnews.com/Bambang Ismoyo)