News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Gerai FamilyMart Kini Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan simbolis sertifikasi halal untuk jaringan Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper resmi mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan demikian ketiganya menjadi gerai penyedia Makanan dan Minuman Pertama di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.

Head of Operation FamilyMart Tulus Prasetio mengatakan sertifikat halal ini adalah bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal.

"Sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga," ujar Tulus di Jakarta, Rabu (12/04/2023)

Tulus menegaskan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku, sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal.

FamilyMart telah mengantongi sertifikat halal sejak 16 Maret 2023, dengan nomor ID00410001350330223. PT Fajar Mitra Indah (Bagian dari Wings Group) selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart, kini memiliki 254 gerai.

"Alhamdulillah, kita berhasil meraih kategori Sangat Baik (Excellence). Sertifikat Halal yang kita raih, berlaku untuk seluruh gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper (bagian dari FamilyMart)," ujar Tulus.

Sertifikat halal mencakup produk yang diproduksi di toko maupun central kitchen FamilyMart dan perusahaan rekanan yang memasok bahan baku ke FamilyMart.

Termasuk Beverages, Crispy Chicken, Pao, Siomay, Korean Sausage, Sosis Guling-guling, FamiIce, Fami Twist, Pastry, Roti Brioche, dan produk siap makan lainnya.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Muhammad Aqil Irham mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal FamilyMart.

Hal ini berdampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha. Karena, sertifikat halal dapat memberikan jaminan.

"Dengan jaminan produk halal tersebut perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Mixue Halal, Produknya Disebut MUI Terjamin Kesuciannya, Sertifikat Halal Berlaku di Seluruh Outlet

Menurutnya, sertifikasi ini membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, serta mensukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Sertifikasi halal ini melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen muslim.

"Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya.

Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya

Ada 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi.

Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.

Hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan Halal dan diterbitkan Ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini