Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Podomoro Park Bandung merupakan kawasan hunian eksklusif PT Agung Podomoro Land (APLN) yang berlokasi di Bandung memamerkan konsep hunian tepi danau dengan luasan yang tak tanggung-tanggung.
Regional AVP Marketing Tedi Guswana menyampaikan, Dharmapuri siap dipasarkan developer Podomoro Park dengan kekuatan pada pemanfaatan bangunan minimalis di tengah lahan yang luas.
"Dharmapuri Podomoro Park merupakan hunian di Bandung tepi danau premium yang saat ini masuk tahap pemesanan Nomor Unit Pemilihan (NUP)," ujar Tedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: MTI: Pentingnya Pemerintah Menghidupkan Akses Transportasi Umum ke Kawasan Hunian
Dharmapuri memiliki tiga tipe unit mulai dari yang terkecil Sarasa 9x25m2, Aruna 10x22m2, dan Andara 12x32m2.
Klaster Dharmapuri memiliki Lake Villa yang merupakan aksen bangunan yang mudah disesuaikan dengan keinginan pemilik.
“Dharmapuri itu klaster yang kami buat di tepi danau yang adaptable untuk dijadikan hunian impian, dengan luasan di 384 meter persegi penghuni bisa bangun hunian impian layaknya private paradise namun di tengah kawasan eksklusif Podomoro Park” kata Tedi.
"Meski dapat fasilitas premium, jika residensial lain fasad atau muka bangunan sama dan tidak diperbolehkan dirubah, di Dharmapuri desain rumah bisa dibuat tidak sama dengan tetangga rumah alias dapat diadaptasi," imbuh Tedi.
Hal ini karena layout yang dibangun Podomoro Park di Dharmapuri dapat disesuaikan.
“Kami ingin mewujudkan hunian impian pemilik rumah, sehingga bangunan yang kami provide dibuat minim, pemilik bisa menggabungkan desain minimalis Dharmapuri dengan hunian impian. Saya perkirakan klaster ini akan cepat terserap karena konsep klaster ini sangat diminati konsumen properti terutama investor," kata Tedi.
Tedi mencontohkan jika pemilik yang memilih Klaster Dharmapuri tipe Andara dengan luas 12x32m2, bangunan yang disediakan developer di lahan tersebut baru 7 persen dari nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 60 persen yang dapat dibangun, sehingga masih ada 53 persen dari luas lahan yang bisa dikembangkan oleh pemilik untuk bangunan.