Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citra Swarna Group (CSG) melakukan pecah sertifikat rumah pada tiga proyek propertinya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat, menjadi hak guna bangunan (HGB) bagi masing-masing pemilik.
Ketiga proyek dimaksud mencakup Kartika Residence, Citra Swarna Grande, dan Citra Swarna Riverside. Sejak dua tahun terakhir (2022-2023), sertifikat yang telah dipecah oleh perseroan sebanyak 1.517 rumah dari total unit pada tiga proyek tersebut.
Direktur Utama Citra Swarna Group Victor Yap menegaskan, kepuasan konsumen adalah kunci utama dalam menjalankan sebuah bisnis jangka panjang (long term).
"Untuk mencapainya, seluruh tahapan termasuk pemecahan sertifikat rumah kami lakukan dengan cermat dan cepat,” ujar Victor ditulis Selasa (14/5/2024).
Menurut Victor, pemecahan sertifikat kepemilikan rumah adalah faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan rumah sebagai tempat tinggal.
Melalui penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) atas sertifikat yang sudah dipecah tersebut, kata Victor, kedudukan konsumen menjadi aman karena kepemilikan yang pasti dan kuat secara hukum.
Ia menyebut, sepanjang tahun lalu, CSG telah melaksanakan AJB terhadap 768 unit pada proyek Kartika Residence, Citra Swarna Grande dan Citra Swarna Riverside.
Baca juga: Akses Tol Langsung Bikin Pengembang di Barat Jakarta Ini Memacu Penjualan
"Kami menargetkan dapat menyelesaikan pemecahan sekitar 1.500 sertifikat di tahun 2024. Di awal tahun, kami telah mulai melakukan serah terima sertifikat rumah kepada pemilik unit di Perumahan Kartika Residence, Karawang. Selanjutnya, kami akan lakukan serah terima sertifikat rumah pada semua proyek secara bertahap,” tutur Victor.
Baca juga: PropertyGuru Indonesia Awards 2024 Siapkan 80 Kategori Perusahaan, Desain dan Proyek Properti
Sejak dua tahun terakhir (2022-2023), sertifikat yang telah dipecah oleh Citra Swarna Group (CSG) sebanyak 1.517 rumah dari total unit pada tiga proyek tersebut.