News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Daya Saing, REI Uji Kompetensi Developer Jawa Tengah

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG– Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia kembali menyelenggarakan sertifikasi uji kompetensi terhadap developer di Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan bukti kesadaran kolektif asosiasi mengenai pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) insan pengembang guna mendukung keberlanjutan bisnis perumahan di daerah.

Baca juga: Sektor Properti Diprediksi Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong

“Yang mesti kita jaga adalah anggota REI harus memiliki kapasitas, mampu mendeterminasi, serta encouragement kemampuan dirinya. Hal ini demi sustainabilitas bisnis pembangunan perumahan tetap terjaga,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto, dalam keterangan persnya, Jumat, 28 Juni 2024.

Joko menjelaskan, dalam upaya mewujudkan pembangunan perumahan secara berkelanjutan membutuhkan peningkatan kompetensi insan pengembang. Salah satunya melalui pola pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi uji kompetensi.

“REI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan tugas utamanya adalah meningkatkan kompetensi anggota. Dengan kompetensi tersebut diharapkan anggota REI dapat mengantisipasi berbagai situasi seperti perubahan regulasi maupun dinamika dunia usaha sehingga dapat terus bertumbuh,” beber Joko Suranto, saat menghadiri Pembukaan Diklat dan Sertifikasi Kompetensi Pengembang Anggota REI Jawa Tengah yang diselenggarakan di Kota Semarang, pada 25-27Juni 2024.

Ketua Umum REI menuturkan, sertifikasi kompetensi bagi pelaku properti bertujuan untuk mendorong kapasitas serta kemampuan insan perumahan di daerah.

“Program sertifikasi kompetensi berupaya mendorong pengusaha lokal agar bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas daerah, bahkan hingga menjadi pengusaha level nasional.

Baca juga: Emiten Properti JSPT Bagikan Dividen Tunai Senilai Rp 23,187 Miliar

Bekal ilmu dan profesionalisme, tata kelola (good governance) dan kemampuan manajerial yang baik tentunya akan meningkatkan competitiveness insan perumahan. Sehingga pada akhirnya produktivitas usahanya juga akan lebih baik,” tegasnya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Jawa Tengah Suhartono, mengatakan diklat dan sertifikasi kompetensi bertujuan mendorong pengembang lokal untuk bisa bertumbuh. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membekali pengembang dengan ilmu dan kapasitas lainnya agar lebih profesional.

“Itu adalah modal bagi pengembang untuk bisa bertumbuh dan lebih kompetitif, dan pada akhirnya akan jadi lebih produktif,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, Arief Djatmiko mengutarakan, pengembang anggota REI berperan dominan dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah.

Merujuk data Disperakim, saat ini terdapat 18 Asosiasi Perumahan tercatat melaksanakan pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

“Saat ini hampir 150 ribu unit hunian telah dibangun oleh 1.448 perusahaan pengembang yang mengembangkan perumahan di Jawa Tengah,” kata Arief.

Menurutnya, REI akan tetap menjadi yang terdepan dalam sektor perumahan bersubsidi maupun hunian non-subsidi.

“Asosiasi REI memiliki peranan yang luar biasa. Dalam lima tahun terakhir peranan REI sangat dominan. Saya berkeyakinan bahwa kedepan REI akan tetap memimpin pembangunan perumahan di daerah ini,” ujar Arief.

Arief berharap, sertifikasi kompetensi oleh LSP REI tidak hanya bagi anggota REI saja, namun juga bisa diikuti oleh pengembang dari Asosiasi Perumahan lainnya.

"Sehingga seluruh pengembang di Jawa Tengah pada akhirnya memiliki Sertifikasi Pengembang Perumahan yang dikeluarkan oleh BNSP karena kita akan mulai menerapkan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2)," ujar Arief.

Arief menuturkan, pihaknya tengah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait SRP2 tersebut. “Kami mendesain SRP2 di Jawa Tengah bersama seluruh asosiasi, termasuk REI. Semoga SK Gubernur itu bisa terbit tahun ini,” ujarnya.

Pelaksanaan SRP2 merupakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

“SRP2 bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang perumahan dari berbagai kualifikasi sesuai persyaratan. Beleid ini juga diharapkan memberikan jaminan kualitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan. Hal ini karena jelas penanggung jawab dalam setiap pembangunan perumahan,” kata Arief.

Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi DPP REI, Djoko Slamet Oetomo menjelaskan, pengembang yang sudah mengantongi sertifikasi kompetensi diyakini dapat menjamin kualitas rumah yang dibangunnya.

“Dengan memperoleh sertifikasi kompetensi maka pengembang dinilai sudah berkompeten dalam membangun rumah yang layak huni sesuai pedoman kerja pengembang dan ketentuan yang berlaku,” ucap Djoko Slamet Oetomo.

Dalam uji kompetensi terhadap pengembang, tutur Djoko, LSP REI menerapkan tujuh indikator penilaian yang memastikan kompetensi SDM pengembang. Indikator tersebut antara lain, perencanaan, penataan, kelayakan lokasi,, investasi, standar marketing, tata kelola lingkungan dan K3, “SDM Pengembang yang belum bersertifikasi diharapkan dapat mengikutinya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini