Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan wakilnya, yaitu Fahri Hamzah, sudah memiliki kantor.
Kementerian PKP merupakan hasil pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di pemerintahan Prabowo Subianto.
Berdasarkan siaran pers Kementerian PKP, Maruarar dan Fahri akan berkantor di Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lokasi gedungnya tepat di seberang kantor Kementerian Pekerjaan Umum.
Gedung tersebut merupakan aset milik Kementerian PUPR. Menteri dan Wakil Menteri PKP akan menempati ruangan di lantai dua.
Saat ini, Kementerian PKP masih berbagi gedung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Maruarar pun telah mengirimkan surat ke Menteri Sekretariat Negara untuk permohonan pemenuhan sarana gedung sebagai ruang kerja pegawai Kementerian PKP.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk pembagian sumber daya manusia serta sejumlah sistem yang telah dikembangkan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (24/10/2024).
Ara juga telah berbagi tugas dengan Fahri. Ara akan fokus mengurus hubungan dengan berbagai mitra kerja di bidang perumahan.
Sementara itu, Fahri akan mengurusi internal perkantoran bersama Sekretaris Jenderal yang akan ditunjuk dalam waktu dekat.
Baca juga: Program 3 Juta Rumah Akan Pakai Ribuan Hektare Lahan Sitaan Kejaksaan Agung
Ara kini sedang fokus pada kelembagaan khususnya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan pemetaan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam program perumahan.
Agenda jangka pendek, khususnya program 100 hari Kementerian PKP dalam Kabinet Merah Putih, juga sedang dalam proses penyusunan.
"Saya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar program perumahan ini bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak," ujar Ara.
Baca juga: Jurus Menteri Maruarar Realisasikan Target 3 Juta Rumah di Pemerintahan Prabowo
Fahri menambahkan bahwa ia akan fokus pada penyelesaian struktur organisasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Kementerian PKP.
Hal itu agar tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan dapat terlaksana dengan baik di lapangan.