Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau yang kerap disapa Aguan, bukan cuma pengusaha yang dilibatkan oleh pemerintah dalam program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa pengusaha terkemuka juga ikut ambil bagian dalam program ini.
Selain Aguan, ada Prajogo Pangestu yang merupakan pemilik PT Barito Pacific Tbk, Garibaldi "Boy" Thohir yang merupakan Presiden Direktur Adaro Energy, dan Franky Widjaja yang merupakan bos Grup Sinar Mas.
Baca juga: Maruarar Usul ke DPR, Lahan Sitaan Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah
Tak hanya empat pengusaha tersebut, ada juga PT Harum Energy Tbk yang akan terlibat dalam program ini.
Komisaris Utama Harum Energy, Lawrence Barki disebut sudah menyetujui untuk ikut serta dalam program 3 juta rumah ini.
Keterlibatan para pengusaha ternama di RI itu diungkap oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
"Saya sangat berterima kasih semuanya berkomitmen untuk juga mendukung program perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Pada 10 November mendatang, Ara akan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk pembangunan rumah rakyat yang akan dilakukan Agung Sedayu.
Lahan tempat Agung Sedayu akan melakukan pembangunan rumah merupakan tanah hasil hibah dari Ara sendiri.
"Tanahnya dari perusahaan saya, yang bangun Agung Sedayu. Nanti mungkin dibangun berapa ratus rumah dan itu akan diberikan gratis kepada rakyat," ujar Ara.
Baca juga: Pengusaha Bisa Bangun Hunian di Desa untuk Program 3 Juta Rumah, Wamen Fahri: Statusnya Sumbangan
Di awal kepemimpinannya, politikus Partai Gerindra itu memang mengajak semua pihak termasuk sektor swasta terlibat secara aktif dalam program pembangunan 3 juta rumah.
Pihak swasta dipersilakan berkontribusi lewat berbagai skema dan bentuk. Contohnya seperti melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Lalu ia mencontohkan model lainnya seperti tanah akan berasal dari bank atau merupakan milik negara yang merupakan hasil sitaan, baru pengusaha swasta bisa membangun rumah di lahan tersebut dan menyerahkannya secara gratis kepada masyarakat.
Bisa juga pengusaha yang menyediakan lahan, lalu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan membangun rumahanya.