News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Vs Indobuildco Rebutan Hotel Sultan, Pengacara Ngotot Status HGB

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PONTJO SUTOWO MELAWAN - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah RI dan PT Indobuildco belum menemukan titik temu dalam memperebutkan hak atas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat.
  • Pengacara PT Indobuildco mengklaim lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.
  • Status lahan tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertarungan antara Pemerintah RI dengan PT Indobuildco dalam memperebutkan hak atas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat, terus memanas dan belum kunjung ada titik temu.

Hamdan Zoelva, pengacara PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan mengatakan, lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.

Lahan dimaksud berstatus Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.

“Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar Hamdan dalam keterangannya Kamis (23/10/2025).

Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003. 

Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.

Eks Ketua MK itu menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL. 

“Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelasnya.

Perolehan serta pemanfaatan lahan juga memperlihatkan konsistensi. Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985. 

Baca juga: Sidang Sengketa Hotel Sultan: Pakar Hukum Berpendapat HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan

Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.

Selain itu, tanah HGB beserta bangunan yang berada di atasnya milik PT. Indobuildco tersebut tercatat beberapa kali dijaminkan sejak tahun 1973 kepada bank-bank nasional maupun internasional dengan dibebani Hypotik atau Hak Tanggungan.

SALING KLAIM - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto (WARTAKOTA/YULIANTO)

Semua prosesnya tanpa syarat tambahan apapun dan tanpa memerlukan izin dari pihak lain. 

Hal itu semakin memperkuat bahwa Tanah PT. Indobuildco di kawasan Hotel Sultan tersebut bukan bagian dari Tanah HPL No. 1/Gelora, melainkan dalam penguasaan penuh PT Indobuildco.

Baca juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp742 M, Hamdan Zoelva: Tak Ada Wanprestasi Tanpa Perjanjian

Kesaksian ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan pihak Sekneg dan PPKGBK dipersidangan justru memperkuat posisi Indobuildco. 

Sang ahli menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dilakukan apapun termasuk dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL. 

Fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun, menjadi bukti sahih tanah tersebut bukan bagian dari HPL.

Diketahui PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.

Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondis tanan dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini