TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan mengatakan, keterlambatan penerbangan pesawat yang terjadi pada periode Angkutan Lebaran 2012 harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh di Posko Harian Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2012 (H+2 tanggal 22 Agustus 20.00 WIB - 23 Agustus 2012 pukul 08.00 WIB) terjadi 9 delay penerbangan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta menuju beberapa daerah di Indonesia. Selain keterlambatan pada H+2, terjadi pula keterlambatan penerbangan pesawat di hari-hari sebelumnya selama periode Angkutan Lebaran 2012.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangukatan Angkutan Udara dan Keputusan Menteri No. 25/2005 dijelaskan mengenai aturan terhadap maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan hingga 4 jam harus memberikan kompensasi minimal Rp300.000 kepada para penumpang.
"Pesawat yang penerbangannya terlambat sampai empat jam itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,"ujar E.E Mangindaan saat ditemui di Posko Harian Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2012 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Menurut E.E. Mangindaan, ada beberapa masalah yang membuat pesawat mengalami keterlambatan penerbangan. "Keterlambatan Ini menjadi evaluasi Kemenhub, kita jangan diam saja, tetapi harus cari jalan keluar. Ke depan harus dicari terobosan untuk mengatasi masalah ini,"katanya.
Baca Juga: