News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2014

Kriteria Tempat Hiburan di Jakarta Tetap Buka Selama Ramadan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kriteria tempat hiburan yang tetap dapat beroperasi selama Ramadan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat kategori tempat hiburan yang harus ditutup sementara.

Untuk tempat hiburan yang masih diperbolehkan tetap buka adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata, wisma. Usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.

Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

"Contohnya seperti tempat usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, Kamis (19/6/2014).

Disparbud DKI juga akan menempelkan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa. Sedangkan stiker bertuliskan

"Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya. Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.

"Untuk jam malam bagi masyarakat di Jakarta sendiri tidak diberlakukan. Soalnya, Jakarta tidak terlalu rawan seperti daerah lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini