TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak yang menyesalkan keputusan mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aturan besuk tahanan di rumah tahanan.
Untuk pekan ini, KPK hanya memberi izin besuk hanya hari ini saja. Sementara jam besuk yang diberlakukan pada Selasa dan Kamis sementara ditiadakan.
"Manajemen rutan nggak beres. Nggak memahami hak-hak warga negara walau dia tersangka. Saya baru dengar dari Rutan, tidak ada kunjungan Selasa (dan) Kamis," ujar Sugeng Teguh santoso, pengacara Rahmat Yasin, saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Rachmat adalah bupati Bogor yang ditangkap tangan KPK dalam dugaan kasus izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
Menurut Sugeng, dia mengetahui kebijakan tersebut usai salat Jumat pekan lalu.
"Seenaknya sendiri menghilangkan hak-hak orang," kata dia kesal.
Senada dengan Sugeng, Sefti Sanustika istri Ahmad Fathanah juga mengeluhkan hal yang sama.
Ditemui usai membesuk suaminya, Sefti mengaku dipersulit karena itu adalah hak keluarga.
"Justru lebih ketat sekali aturannya. Besok nggak bisa jenguk lagi. Padahal tahun kemarin kan bisa. Dua hari. Keluarga diberikan kesempatan kumpul-kumpul. Sekarang udah nggak bisa lagi. Bisa jenguk lagi Senin depan. Kita sebagai keluarga tahanan hanya bisa elus dada," tukas Sefti.
Hal yang sama juga dikeluhkan anak kandung Budi Mulya, Nadya Mulya. Menurut Nadya, keluarga besarnya dari Bandung sudah merencanakan akan membesuk Budi besok.