News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2015

Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan kembali memberlakukan peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Pengelola tempat hiburan diminta untuk mentaati peraturan tersebut.

Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar peraturan. Sanksi bervariatif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin.

"Peringatan SP 1, SP 2. Kalau masih bandel juga, kita cabut. Enak kan, gampang. Izinnya kan dari kita," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Djarot mengatakan, peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan masih sama seperti tahun lalu. "Seperti tahun-tahun kemarin kan ada pembatasan. Kita ikuti peraturan tahun kemarin," ujar dia.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Selanjutnya adalah usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada klub malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan, diminta mematuhi aturan tersebut.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB. (Alsadad Rudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini