TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ibu hamil dan menyusui termasuk salah satu golongan umat yang mendapat fasilitas dari Allah ketika bulan puasa tiba. Mereka boleh tidak berpuasa dan tidak perlu membayarnya di hari lain.
“Mereka cukup membayar fidiyah saja, tidak perlu lagi berpuasa di hari lain untuk membayar puasa yang ditinggalkan,” ujar Prof Yuseran Salam memberikan tanggapan apakah ibu hamil dan menyusui boleh tidak puasa, di Banjarmasin, Senin (15/6/2015).
Selama ini ada penjelasan bahwa bagi ibu menyusui dan hamil yang tidak berpuasa selain membayar fidiyah juga tetap harus membayar puasa yang tertinggal di hari lain. Jadi dobel membayar.
“Tidak perlu lagi berpuasa setelah membayar fidiyah,” ujar ulama di banjarmasin ini.
Asalkan, menurutnya, landasan niat si ibu yang tidak berpuasa itu adalah mengkhawatirkan bayi atau bayi kandungannya akan terganggu kesehatannya bila berpuasa. Misalnya takut air susu basi.
“Kalau landasan karena si ibu takut lapar dan lemas, maka dia harus membayar fidiyah plus mengganti puasa tertinggal di hari lain,” ujarnya.