TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum pak Ustaz. Ada satu pertanyaan yang hingga sekarang masih belum terjawab.
Profesi saya adalah seorang therapist di salah satu Spa di Bali. Tugas saya melakukan terapi pijat dan salon untuk customer-customer asing.
Sahkah puasa saya jika dalam keadaan berpuasa saya tetap menjalani pekerjaan ini?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih semoga Allah SWT melimpahkan rahmatNyak kepada kita semua. Aminn.
(Dari Etty di Bali)
Jawab:
Sdri Etty di Bali.
Profesi yang anda lakukan, memang “mengandung risiko”, karena proses terapi yang dilakukan biasanya dalam bentuk berduaan dan tertutup, dan tidak jarang terapi dilakukan terhadap klien yang berlainan jenis.
RIsiko yang dimaksud adalah dapat mendekati perbuatan terlarang, yakni mendekati zina, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya:
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, kerana sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (Q.S. Al Isra’: 32).
Sesungguhnya, risiko tersebut tidak hanya terjadi dalam bulan puasa, tetapi juga dalam bulan-bulan lain.
Nah, secara singkat saya ingin menyarankan bahwa terapi yang anda lakukan harus dibatasi untuk sesama jenis, walaupun sebenarnya sebagian pihak ada yang juga berpendapat tetap ada risikonya, tetapi relatif lebih kecil.
Sebagai seorang profesional, tentu saudari dapat melakukan pembatasan seperti yang saya maksud di atas. Dengan demikian, profeesi yang kita lakukan, tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang kita yakini, dan pada akhirnya tidak menghambat amal ibadah yang kita tunaikan.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, Ak