Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNNEWS.COM - Ada diantara umat Muslim tidak berpuasa karena pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik, seperti kuli bangunan.
Nah, bagaimana hukumnya kalau kita memberikan air minum dan makanan dengan orang yang tidak berpuasa karena alasan tersebut?
Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU)I Lampung mengingatkan, Islam melarang memberikan makan pada orang yang sengaja meniinggalkan puasa
"Kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sebaiknya dilihat terlebih dahulu alasan apa yang menyebabkan orang itu tidak berpuasa. Jika mereka tidak berpuasa karena pekerjaannya yang sangat berat, maka ia boleh tidak berpuasa, dan orang memberi makan minum kepadanya, puasa tidak batal," jelasnya.
Mungkin yang perlu penjelasan lebih dalam, apakah pekerjaan sebagai tukang itu termasuk pekerjaan yang berat, memang jawabannya tentu akan berbeda-beda satu sama lain.
Tetapi jika alasan yang tidak berpuasa itu karena sengaja meninggalkan kewajiban puasa, maka dilarang memberikan makan dan minum kepada mereka karena kita termasuk ikut andil dalam perbuatan maksiat kepada Allah SWT.
Menurut Khairudin, umat Islam telah bersepakat (ijma') bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa.
Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al-Quran:
"… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…".