Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNNEWS.COM - Mengorek kuping dapat membatalkan ibadah puasa. Mengapa demikian?
Menurut, Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan dalam Islam.
Umat Islam diajarkan untuk melatih diri melalui ibadah puasa. Baik pelatihan diri yang berupa lahir, seperti menahan dahaga dan lapar, maupun latihan yang bersifat batin, seperti menjaga hawa nafsu dan menghindarkan hati dari sifat-sifat tercela.
Di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu benda ke dalam tubuh kita secara disengaja.
Jadi pada dasarnya puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan.
Dan kaitannya dengan ngupil atau pun korek kuping, ini yang mesti kita perhatikan. Dalam hal ini, ngorek dibedakan menjadi dua. Ada yang masih dalam tahap biasa, yakni ngorek yang tidak sampai ke dalam rongga telinga, ini tidak membatalkan puasa.
Ada pula ngorek yang terlalu dalam hingga benda yang dimasukan ke telinga masuk pada bagian rongga dalam. Maka hal ini membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sadar dan disengaja.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in menyebutkan; "Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit ke dalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam".