Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNNEWS.COM- Tidak jarang ada yang berpuasa tanpa sahur, karena banyak alasan, seperti kesiangan bangun.
Bagaimana hukumnya?
Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan bahwa diantara syarat sah puasa adalah makan sahur. Karena itu, puasa seseorang tetap sah sekalipun paginya tidak sahur.
Dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari ummul mukminin Aisyah menceritakan:
"Suatu hari, Nabi SAW menemui kami, dan bertanya, 'Apakah kalian punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda: "Kalau begitu, saya akan puasa.". (HR. Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).
Pada hadis ini, Nabi Muhammad SAW mendatangi istrinya di pagi hari. Beliau menanyakan kepada istrinya, apakah di rumah ada makanan untuk sarapan. Artinya, Nabi tidak memiliki niat puasa ketika itu.
Kemudian ketika Aisyah menjawab bahwa beliau tidak memiliki makanan, Nabi melakukan puasa.
Ini menunjukkan bahwa pada malam harinya, Nabi tidak makan sahur, karena pada malam itu, tidak ada keinginan dari beliau untuk berpuasa. Beliau baru menyatakan berpuasa di pagi harinya.
Namun perlu diketahui bahwa sahur merupakan sunnah yang muakkad bagi yang berpuasa dengan dasar perintah dari Rasulullah untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau:
“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.”
Oleh karena itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunahannya.
Dengan demikian jelaslah orang yang tidak sahur baik untuk puasa wajib ramadhan ataupun puasa-puasa sunnah tidak membuat tidak sahnya puasa. Hanya saja kehilangan keutamaan dan keberkahan makan sahur.