TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya ustaz, bagaimana hukumnya apabila kita memiliki simpanan emas yang sudah masuk kategori harus dikeluarkan zakat maal nya tetapi saya sendiri belum memiliki rumah.
Apakah kita wajib membayarkan zakat maalnya? Mohon penjelasannya ya,ustaz. Terimakasih.
Dari Adha Setiawan
Jawab:
Kewajiban membayar zakat – sejauh ini – tidak pernah dikaitkan dengan kepemilikan rumah.
Artinya, manakala seseorang sudah terkena kewajiban zakat, maka yang bersangkutan harus mengeluarkannya, walau mungkin pada saat itu yang bersangkutan belum memiliki rumah.
Belum memiliki rumah, dapat disebabkan oleh banyak hal, seperti belum ketemu lokasi yang sesuai dengan keinginan, sering berpindah kota karena tugas, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat, bila semua syarat zakat - seperti nishab, haul, milik sendiri, dan lain-lain – terpenuhi, tetap harus dipenuhi.
Perlu juga dipahami bahwa zakat itu bermakna membersihkan dan sekaligus menumbuhkan dan mengembangkan.
Nah, siapa tahu – dengan izin Allah SWT – setelah zakat atas emas ditunaikan, maka selain sisa harta menjadi bersih, Allah juga menumbuhkan harta anda dan pada akhirnya dapat memiliki rumah idaman, insya Allah.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)