News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2016

Apa Hukumnya Apabila Zakat Fitrah Dibayar Istri karena Suami Tidak Bekerja?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa hukumnya apabila zakat fitrah semua anggota keluarga (anak dan suami) dibayar/ditanggung oleh istri (bekerja), sedangkan sang suami (bertahun-tahun) tidak bekerja.

Atas penjelasannya saya ucapkn banyak terima kasih.

Wassalumalaikumwrwb,

Dari dion.azhari@yahoo.co.id

Jawab:
Kewajiban membayar zakat fitrah terletak pada suami sebagai kepala keluarga.

Namun, kalau akibat satu dan lain hal, suami tidak mempunyai kemampuan karena tidak mempunyai pendapatan, dan istri yang berkemampuan karena bekerja, maka boleh saja tanggungjawab tadi dipenuhi oleh istri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini