TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
Saya mau tanya, para petani sekarang sudah terbiasa dan siap menjual jagung muda pada para pembeli.
Harga yang diberikan juga sesuai (sesuai harga pasaran). Jagung yang masih muda kan banyak manfaatnya untuk sayur dan lauk pauk.
Yang saya tanyakan, menjual buah atau seperti padi dan jagung kan dalam syariat hukum Islam benarkah gak diperbolehkan jika masih belum masak/ masih muda?
Terus hukum jual beli ini sah ato tidak ya?
Sekian
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dari Hasna
Jawab:
Asas hukum jual beli dalam Islam adalah mubah dan halal (Lihat QS 2:275).
Rukunnya adalah: ada penjual, pembeli, komoditas yang diperjual belikan, harga serta akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Yang dilarang oleh Islam dalam jual beli adalah barang-barang yang menurut dzatnya haram, seperti daging babi, khamr dan semacamnya.
Buah-buahan yang masih muda, tidak pernah dilarang, apalagi buah-buahan tersebut memang sudah dapat dimanfaatkan, seperti jagung muda.
Oleh karena itu, bila ada petani yang menjual jagung yang masih muda, insya Allah boleh.
Sebuah catatan, jual beli yang dimaksud di sini, tidak termasuk jual beli dengan pola ijon, yakni menjual buah yang masih di pohon, sehingga menimbulkan masalah gharar, atau ketidak jelasan berapa berat atau kuantitasnya, kualitasnya dan atau waktu penyerahan atau time delivery-nya.