TRIBUNNEWS.COM - Donor darah banyak manfaatnya untuk kesehatan. Tidak hanya itu, dengan alasan kemanusiaan menolong sesama, kegiatan ini kerap dilakukan.
Bagaimana, jika saat Ramadan seperrti sekarang? Apakah sah seorang Muslim berpuasa melakukan donor darah?
Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Provinsi Lampung menjelaskan bahwa hukum donor darah, transfusi darah, suntikan, dan periksa darah diqiyaskan dengan hukum berbekam, yakni tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan lemahnya fisik.
Jika hal itu tidak menyebabkan lemas, atau lemah fisiknya, maka tidak batal puasanya.
Jika keluarnya darah membuat payah atau lemah fisiknya, seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk meneruskan puasanya, dan kemungkinan menjadi batal puasanya.
Dalam persoalan tersebut (bekam), para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Namun, sebagian lagi seperti kalangan Hambali menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa.
Karena itu, sebaiknya untuk keluar dari khilaf, Anda melakukan donor darah tidak siang hari Ramadan ketika sedang berpuasa. Namun, donor darah tersebut bisa dilakukan di malam hari
Akan tetapi, jika darah yang didonorkan memang sangat dibutuhkan pasien dan dapat menyebabkan kematian, atau tambah parahnya penyakit bila tidak diberikan donor darah segera mungkin, maka dibolehkan untuk mendonor darah bahkan bisa menjadi diwajibkan.