News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2017

Duh, Pengantin Baru Mandi Junubnya Kesiangan, Bagaimana Puasanya? Sah atau Tidak?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - "Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub," kata seorang istri.

Sang suami yang juga bangun terlambat menjaab "Eh, tapi kan sudah niat puasa. Sah gak ya kalau puasanya diterusin?"

Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.

Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.

Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadan.

Bagaimana Islam mengaturnya?

Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU), berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.

Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadan di malam hari.

Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas

"Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.

Namun bagaimana dengan mandi junub nya?

Mandi junub dipagi hari bisa membatalkan puasa? Sah atau tidak puasanya?

Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.

Syarat Sah Puasa Menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf'i, dan Madzhab Hanmabli.

Madzhab Hanafi menyebutkan syarat sah puasa adalah:
1. Niat
2.Kosong dari perkara yang menafikan puasa (Haid dan nifas)
3. Kosong dari perkara yang membatalkannya (Haid)

Kemudian Madzhab Maliki mengatur syarat sahnya puasa
1. Niat

2. Suci dari haid dan nifas

3. Beragama Islam

4. Berpuasa pada waktu yang diisi padanya (bukan idul fitri)

Sementara Madzhab Syafi’i menyebut syarat sahnya puasa :

1.Beragama Islam

2.Suci dari haid dan nifas pada keseluruhan siang

3.Waktunya boleh diisi dengan puasa

Madzhab Hanbali menyebutkan syarat sah puasa:

1.Beragama Islam

2.Niat

3. Suci dari haid dan nifas

Berdasarkan pendapat fuqaha tersebut dapat dipastikan bahwa suci dari junub bukanlah syarat sah puasa.

Sehingga apabila mandi junub dipagi hari diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa bersih dari junub merupakan syarat sahnya salat.

Apabila mandi diwaktu pagi hari artinya salat shubuh terlewatkan. Sedangkan, salatnya merupakan perintah wajib.

Landasan hukum diperbolehkannya hal tersebut adalah Hadis Rasulullah SAW:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah bercerita kepadaku, Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abd al-Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Al Harits bin Hisyam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda

"Barang siapa yang menemui subuh dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa". Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah ketika subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian Beliau tetap berpuasa. Kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata "Hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin `Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui" [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata "sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim"]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini