TRIBUNNEWS.COM - Ciuman tak jarang dilakukan pasangan untuk menjaga kemesraan.
Tapi, apakah kebiasaan ini masih boleh dilakukan saat siang hari?
Menurut Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Provinsi Lampung, pasangan suami istri yang sedang berpuasa diperbolehkan mengucapkan kata-kata mesra, atau suami mencium istrinya demikian pula sebaliknya.
Ini boleh dilakukan, selama keduanya mampu mengendalikan hasrat seksualnya, dan tidak sampai keluar mani.
Tetapi, jika berkata mesra atau berciuman antara suami istri saat berpuasa di siang hari (waktu puasa), hingga mengeluarkan mani, maka batal puasanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Amr bin Salamh, dia bertanya kepada Rasululullah SAW, apakah orang berpuasa boleh mencium ? Rasulullah bersabda; “Tanyakan kepada dia (maksudnya Ummu Salamah), lalu Ummu Salamah menjelaskan, bahwa Nabi SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)”.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa kebiasaan mencium istri di waktu pagi saat akan berangkat kerja dan dalam keadaan berpuasa, selama mampu mengendalikan dan tidak sampai keluar mani, dibolehkan dan tidaklah membatalkan puasa.
Akan tetapi, bagi pasangan suami istri baru, atau bagi mereka yang sulit untuk mampu mengendalikan hasrat seksualnya, sebaiknya menghindari berkata mesra, mencium saat berpuasa sebagai ihtiyat (berhati-hati) agar tetap terjaga dalam menjalankan puasa Ramadan.
Hal senada juga dijelaskan Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU).
Tradisi cipika-cipiki antara pasangan suami – istri, insya Allah dibolehkan saat berpuasa, sejauh tidak menimbulkan syahwat diantara keduanya. Kegiatan ini tentu tidak membatalkan puasa.
Tentang pahala puasa, tentu tetap menjadi rahasia Allah SWT. Kita tidak pernah tahu, apakah puasa kita diterima, ditolak atau dikurangi pahalanya,.
Namun tentu sebaiknya tetap berpikir positif bahwa Allah SWT akan menerima puasa hambaNya yang dilakukan dengan ikhlas, dan memenuhi semua syarat dan rukunnya.