News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2017

Bolehkah Muslimah Sedang Haid Membaca Alquran Lewat Ponsel?

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBANYAK IBADAH - Jamaah membaca Alquran saat melakukan I'tikaf atau berdiam diri di dalam masjid pada malam ganjil hari ke-21 Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (16/6) dini hari. Pada malam ke-21 Bulan Ramadan 1438 Hijriyah, Masjid Al Akbar Surabaya dikunjungi ribuan umat muslim untuk memperbanyak ibadah dan berharap mendapatkan malam Lailatulkadar yang diyakini sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran menggunakan aplikasi di handphone?

Jawaban:
Keutamaan membaca Alquran tidak diragukan lagi oleh semua umat Muslim. Karena selain disyariatkan Alquran juga merupakan kitab suci yang sangat perlu dijunjung tinggi oleh siapa pun yang meyakininya sebagai pedoman hidup.

Banyak cara yang menjadi indikasi seseorang menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan, di antaranya adalah rasa cinta dan keinginan untuk membacanya.

Dengan membacanya seseorang dapat merasakan ketenangan di dalam hatinya, bahkan di akhirat dijanjikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjadi syafaat bagi pembacanya sebagaimana pada riwayat berikut;

عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ (رواه الإمام مسلم)

Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili, ia berkata; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bacalah al-Qur’an, karena pada hari kiamat dia akan datang menjadi syafaat bagi pembacanya”. (HR : Imam Muslim).

Namun demikian, segala macam ibadah yang tentunya membawa nilai positif di dunia dan akhirat bagi pengamalnya tetap memiliki aturan pelaksanaannya. Tidak hanya membaca Alquran, ibadah wajib seperti salat, puasa, zakat dan haji sekali pun juga memiliki aturan pelaksaannya, padahal semuanya membawa nilai positif bagi pengamalnya.

Aturan tersebut ada yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan, ada juga yang harus terpenuhi di saat menjalankannya, dan ada juga hal-hal yang seyogyanya dijalankan setelah amalan itu telah usai dilaksanakan.

Terkait persoalan wanita haid membaca Alquran menggunakan android atau alat-alat elektronik lainnya, terdapat hal yang perlu dipilah yaitu antara membaca dan menyentuh, baik menyentuh mushaf maupun android.

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini antara yang melarang wanita haid membaca Alquran meski tanpa mushaf, ada yang membolehkan dengan syarat tidak menyentuh mushaf, bahkan ada yang membolehkan secara mutlak.

Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat wanita haid dilarang membaca Alquran baik dengan menyentuh mushaf atau tidak. Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman dalam surat al-Waqi‘ah ayat 79;

لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ

“Alquran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci.”

Dalam surat yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah satu sahabat yakni ‘Amr Ibn Hazm radhiyallahu ‘anhu, beliau menuliskan;

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Hanya orang yang dalam keadaan suci yang diperkenankan menyentuh Alquran” (HR: Imam Malik).

Imam Nawawi (w.676H) menegaskan dalam kitab al-Majmû‘ Syarh al-Muhadzzab;

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ قَلِيْلُهَا وَكَثِيْرُهَا حَتَّى بَعْضِ آيَةٍ، وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ

"Dalam mazhab kami (syafi‘iyyah) orang junub dan wanita haid diharamkan membaca Alquran sedikit mau pun banyak, bahkan hanya sebagian ayat, inilah pendapat mayoritas ulama.”

Hal itu berdasarkan riwayat dari Ali Ibn Abi Thalib yang menyampaikan perihal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;

وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ إِلَّا الْجَنَابَةُ

“Tidak ada yang menghalangi beliau -membaca Alquran- selain disebabkan junub” (HR: Imam Ahmad dengan kualitas hasan).

Meskipun yang disebutkan dalam hadis ini hanya junub, yang sifatnya lebih umum baik laki-laki maupun perempuan, namun esensi penyebutan junub ini menyentuh persoalan haid, karena hadas disebabkan haid lebih kuat dari dari hadas disebabkan junub.

Imam Ibnu Qudamah (w.630H) dalam kitab al-Mughni menjelaskan;

وَإِذَا ثَبَتَ هَذَا فِي الْجُنُبِ فَفِي الْحَائِضِ أَوْلَى، لِأَنَّ حَدَثَهَا آكَدُ، وَلِذَلِكَ حَرَّمَ الْوَطْءَ وَمَنَعَ الصِّيَامَ وَأَسْقَطَ الصَّلَاةَ

“Apabila hadis ini jelas tentang orang junub, tentunya untuk wanita haid lebih utama, karena hadas disebabkan haid itu lebih kuat, sehingga wanita haid diharamkam berhubungan (sedangkan orang berjunub tidak), dilarang berpuasa (sedangkan orang berjunub tidak) dan kewajiban salat gugur dari mereka (sedangkan orang berjunub tidak)."

Inilah yang dipegang oleh jumhur ulama meski ada pendapat lain yang membolehkan wanita haid membaca Alquran. Hal itu bukan berarti mereka tidak dapat menunaikan amalan yang satu ini, seperti membaca Alquran di dalam hati jika memang dilarang melafalkannya, atau tanpa menyentuh mushaf jika menyentuhnya dilarang.

Namun jika tidak memiliki hapalan yang dapat dibaca di dalam hati, dapat membacanya dengan melihat alat elektronik seperti android dengan tetap dibaca di dalam hati, karena membaca Alquran di dalam hati diperbolehkan bagi siapapun baik yang berhadas maupun tidak berdasarkan kesepakatan para ulama.

Kemudian yang dinilai perlu diketahui oleh setiap muslim bahwa kebaikan tidak hanya ada pada melaksanakan suatu amalan, namun kebaikan juga terdapat di dalam kepatuhan kita dalam meninggalkan apa yang dilarang oleh agama yang tentunya meninggalkan sesuatu yang memang dilarang juga bernilai ibadah. Wallahu A‘lam

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini