Maka artinya saat salat berjemaah hubungannya dengan orang lain maka disesuaikan dengan kebutuhan yang lain.
Adapun ketika menyesuaikan pun bukan bermaksud dengan salat cepat meninggalkan aturan-aturan dan membuat jemaah resah.
Jika membuat kemadharatan maka pelaksanaan itupun menjadi makruh.
Jemaah dapat memilih dilihat dari kemampuannya untuk melaksanakan salat tarawih.
"Inilah ibadah sosial itu harus secara bersama-sama. Maka lakukanlah yang bisa diikuti oleh para makmumnya," tutupnya. (Tribun Jabar/Hilda Rubiah)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salat Tarawih Super Cepat atau Lama Sekali, Ini Penjelasan Hukumnya dari Ahli Hukum Islam UIN,