TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembaca yang budiman, Tribunnews.com pada Ramadan tahun 2019 ini bekerjasama dengan Dompet Dhuafa menampilkan program "Konsultasi seputar Islam dan Ramadan".
Program ini dirancang buat para pembaca yang menanyakan beberapa hal masalah-masalah tentang tata cara ibadah (syariat) terutama yang berhubungan dengan puasa Ramadan.
Setiap pertanyaan bisa dikirimkan ke alamat emai: konsultasi@tribunnews.com, yang nantinya akan dijawab oleh Ustadz Fauzi Qosim.
Setiap pertanyaan dan jawabannya akan ditayangkan di tribunnews.com di topik Ramadan 2019. Seperti contoh pertanyaan berikut ini yang ditanyakan oleh Yulita:
Bagaimana cara membayar hutang puasa ang di tahun-tahun sebelumnya tidak dibayar? Apakah bisa dengan membayar Fidyah saja?
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185).
Seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha'.
Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini.
Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
Maka bila masih sehat dan ada usia, segera bayarkan hutang qadha' puasa itu secepatnya.
Jumhur ulama menambahkan selain puasa, juga membayar fidyah (denda) bagi puasa yang terlewat ramadhan selanjutnya.
Wallaahu a'lam.