News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Bolehkan Zakat Yang Biasanya Dibayar Dengan Uang/Beras Diganti Dengan Sembako Senilai Tertentu?

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO dan Co-Founder umma Indra Wiralaksmana - CEO dan Co-Founder umma (kanan) bersama Head of Third-Party Platform GOJEK Sony Radhityo (kiri), CEO Kitabisa.com Alfatih Timur (kedua kiri) dan Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan (kedua kanan) memberikan penjelasan pada peluncuran program Ramadhan Ummah 'Rummah' di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Program Rummah merupakan program khusus untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H dimana umma juga menjalin kerjasama sinergis bersama dengan GOJEK, Dompet Dhuafa dan Kitabisa.com untuk memudahkan pengguna dalam beribadah, belajar serta berdonasi bersama dengan pengguna lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim adalah menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya untuk diberikan kepada yang berhak.

Ini disebut dengan kewajiban membayar zakat. Islam telah mengatur tata cara pembayaran zakat termasuk harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya.

Selain itu, syariat Islam juga telah menetapkan nominal-nominal harta yang wajib dizakati dan juga waktu harus mengeluarkannya.

Bukan hanya itu, ajaran di Al-Quran juga telah jelas menyebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima pemberian zakat tersebut.

Di Bulan Ramadan setiap Muslim tanpa terkecuali diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum mereka menunaikan Salat Idul Fitri di hari terakhir puasa nanti.

Seorang penanya bernama Fauzi menanyakan,  Jika zakat yang biasanya berupa uang/beras, bolehkah kalau diganti dengan sembako senilai tertentu?

Lewat program kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut. Berikut jawaban beliau:

Para ulama menegaskan bahwa zakat tabungan, atau uang, harus dikeluarkan dalam bentuk uang.

Tidak boleh menunaikan zakat tabungan uang dalam bentuk sembako atau benda lain selain uang.

Untuk zakat perdagangan, hukum asalnya dikelarkan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

الأصل في زكاة التجارة أن يخرجها نقدا بنسبة ربع العشر من قيمتها

Hukum asal dalam zakat perdagangan adalah dikeluarkan dalam bentuk uang, senilai 2,5% dari nilai
barang. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/276).

Ada sebagian yang membolehkan dalam bentuk barang yang didagangkan kalau itu mashlahat untuk mustahiq.

Sedangkan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok, dan sebagian ulama membolehkan dengan uang.

Wallaahu a'lam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini