TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim adalah menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya untuk diberikan kepada yang berhak.
Ini disebut dengan kewajiban membayar zakat. Islam telah mengatur tata cara pembayaran zakat termasuk harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya.
Selain itu, syariat Islam juga telah menetapkan nominal-nominal harta yang wajib dizakati dan juga waktu harus mengeluarkannya.
Bukan hanya itu, ajaran di Al-Quran juga telah jelas menyebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima pemberian zakat tersebut.
Di Bulan Ramadan setiap Muslim tanpa terkecuali diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum mereka menunaikan Salat Idul Fitri di hari terakhir puasa nanti.
Seorang penanya bernama Fauzi menanyakan, Jika zakat yang biasanya berupa uang/beras, bolehkah kalau diganti dengan sembako senilai tertentu?
Lewat program kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut. Berikut jawaban beliau:
Para ulama menegaskan bahwa zakat tabungan, atau uang, harus dikeluarkan dalam bentuk uang.
Tidak boleh menunaikan zakat tabungan uang dalam bentuk sembako atau benda lain selain uang.
Untuk zakat perdagangan, hukum asalnya dikelarkan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
الأصل في زكاة التجارة أن يخرجها نقدا بنسبة ربع العشر من قيمتها
Hukum asal dalam zakat perdagangan adalah dikeluarkan dalam bentuk uang, senilai 2,5% dari nilai
barang. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/276).
Ada sebagian yang membolehkan dalam bentuk barang yang didagangkan kalau itu mashlahat untuk mustahiq.
Sedangkan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok, dan sebagian ulama membolehkan dengan uang.
Wallaahu a'lam