News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Namun mereka berkwajiban untuk membayar fidyah.

Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.

Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?

Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.

Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.

Baca: Marah atau Emosi Saat Berpuasa, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya!

Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?

Aapabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.

Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah.

5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewjiban berpuasa di bulan Ramadan.

Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadan itu adalah;

1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa

Sakit yang dimaksud adalah seseorang mengalami sakit sehingga ketika menjalankan puasa, dia termasuk kelompok orang yang sakit.

Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa.

Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Baca: Buah Ajaib dari Timur Tengah Ini Favorit Rasul, di Dalam Kurma Tersimpan Khasiat Dahsyat untuk Tubuh

Orang sakit terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, sakit ringan seperti mengalami pilek, batuk, sakit kepala ringan, pusing, dan lainnya.

Untuk orang yang mengalami kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa.

Kedua, orang yang sakit dan apabila menjalankan ibadah puasa sakitnya akan bertambah parah, tapi tidak membahayakan.

Untuk kondisi ini, dia dianjurkan tidak berpuasa.

Ketiga, orang yang sakit apabila dia tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya. Deritanya juga lebih dekat pada kematian.

Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.

Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)

2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

3. Orang yang sudah tua dan lemah

Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.

Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh

Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.

Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.

5. Wanit hamil dan menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah bagi Orang yang Tak Puasa Ramadan?, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/14/berapa-banyak-makanan-atau-uang-untuk-membayar-fidyah-bagi-orang-yang-tak-puasa-ramadan?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini