Simak penuturan Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta mengenai hukum berhubungan suami istri saat puasa di bawah ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana diwajibkan oleh Allah subhanallahu wa ta'ala dalam Alquran, ibadah puasa memiliki kaidah dan larangan-larangan tertentu.
Satu larangan dalam menjalankan ibadah puasa adalah berhubungan suami istri.
Ada aturan tertentu yang menentukan hukum berhubungan suami istri saat puasa.
Lalu, bolehkah seseorang berhubungan suami istri saat puasa?
Baca: Bagaimana Hukum Memakai Parfum secara Berlebihan Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya!
Baca: Ghibah atau Membicarakan Orang Lain saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta, Dr. H. Abdul Matin bin Salman, M.Ag., dalam video di Youtube Channel Tribunnews.com, terdapat seruan wajib kepada umat Muslim untuk berpuasa.
Allah berfirman melalui QS. Al Baqarah ayat 185 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa”
Menurut Abdul Matin, pada saat itu, seorang Muslim yang menjalankan ibadah puasa pada malam hari diperbolehkan mengumpuli istrinya selama mereka belum tidur.
Namun, setelah mereka tidur, haram baginya untuk mengumpuli istrinya.
Pada praktiknya, beberapa sahabat Rasulullah kala itu melakuan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hubungan suami istri ini di malam hari.
Kemudian, salah satu ayat Alquran pun turun, "Diperbolehkan, dihalalkan bagi kalian orang-orang yang melakukan ibadah puasa pada malam hari untuk mengumpuli istri-istri mereka, baik itu yang sudah tidur maupun yang belum tidur," terang Abdul Matin.
Sejak saat itu, umat Muslim diperbolehkan makan dan minum serta mengumpuli istrinya pada malam hari.
Namun, tidak ada satu ulama pun yang mengatakan bahwa seorang yang berpuasa diperbolehkan mengumpuli istrinya dalam keadaan berpuasa di siang hari.
Oleh karena itu, ketika seorang Muslim berpuasa, hendaknya ia menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan diri untuk mengumpuli istri di siang hari.
Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta itu menceritakan Hadits Riwayat Bukhari nomor 1936 dan Muslim nomor 1111 tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan :
“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang pria menghadap Rasulullah.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Rasulullah berkata, “Apa yang terjadi padamu?”
Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Rasulullah bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Rasulullah.
Kemudian Beliau berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?”
Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”
Kemudian Rasulullah mengatakan, “Ambillah dan bersedekahlah dengannya.”
Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.”
Rasulullah lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Beliau berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
Berdasarkan hadits tersebut, maka jelas bahwa seseorang yang menjalankan ibadah puasa tidak boleh melanggar aturan-aturan, termasuk hubungan suami istri di siang hari.
Terlebih lagi, di zaman sekarang, iklim di Indonesia membuat puasa tidak memiliki waktu yang begitu lama.
Berbeda halnya di zaman Rasulullah, yang mana puasa Ramadan memiliki siang yang sangat panjang dan matahari yang sangat terik.
"Jadi, ketika kita menjalankan ibadah puasa di siang hari, kita tidak diperbolehkan melakukan larangan-larangan berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dan harus tetap menjaga diri. Namun demikian, begitu azan Magrib berkumandang untuk berbuka dan kita menyentuh istri kita, itu sudah diperbolehkan," tutur Abdul Matin.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)