News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Ganjil-Genap, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Siang dan Malam Hari Dibedakan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2019 bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Dermaga Executive Pelabuhan Merak, Sabtu (11/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerapkan beberapa strategi guna mengurai kepadatan antrean kendaraan pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni saat periode mudik lebaran 2019.

Salah satunya yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan imbauan terkait skema kebijakan ganjil-genap di Lintas Merak-Bakauheni.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan membedakan tarif penyeberangan pada siang dan malam hari.

Menhub Budi Karya Sumadi Budi usai menemui sejumlah operator bus di kantornya (TRIBUNNEWS.COM/RIA A)

Menurutnya, selama ini penyeberang lebih suka menyeberang pada malam hari, sehingga terjadi antrean panjang bahkan hingga siang hari. Untuk menghindari antrean tersebut, tarif penyeberangan di siang hari akan lebih dimurahkan.

"Kita akan mencoba ganjil-genap. Kemudian akan kita tetapkan juga perbedaan harga malam dan siang, karena pemudik itu lebih senang jalan malam," kata Menhub Budi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemberlakuan Ganjil Genap dilakulan mulai pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3).

Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).

Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap.

Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil.

"Namun ini sifatnya baru imbauan tak ada sanksi. Karena biasanya orang yang menyeberang itu rombongan di beberapa mobil. Itu tidak bisa kita pisahkan (ganjil genap)," jelas Dirjen Budi dalam acara buka bersama dengan awak media di Jakarta, Jumat (17/5/2019) lalu.

Selain skema ganjil-genap, ada beberapa strategi untuk memperlancar arus penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.

“Ada ketentuan untuk kapal yang dioperasikan yaitu berukuran lebih dari 5.000 GT,” ujar Dirjen Budi.

Upaya lainnya yaitu optimalisasi pencapaian trip dengan rekayasa pola operasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran, pengaturan pemuatan kendaraan roda 2 yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional).

Kemudian pemasangan informasi melalui Variable Message Signs (VMS) di Tol menuju Merak pada KM 32 dan KM 64, melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai pergerakan pemudik pada sisi jalan, pelabuhan, dan laut untuk percepatan pelayanan.

Selain itu mengupayakan kapal bantuan untuk memecah konsentrasi pemudik di Merak melalui pelabuhan Indah Kiat dan Ciwandan serta kapal TNI AL dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Panjang, serta pemberlakuan sistem cashless untuk mempercepat proses transaksi di loket serta penjualan secara online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini