News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Penguatan Lembaga Zakat di Masa Umar bin Khattab

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Slamet Tuharie, Manajer Program NUCARE-LAZISNU

Oleh: Slamet Tuharie

Setelah Abu Bakar ash-Shiddiq wafat (13 H/634 M), komando kepemimpinan umat Islam pun diteruskan oleh Umar Ibn Khattab.

Di masa kekhalifahannya, Umar Ibn Khattab juga memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan Baitul Maal.

Salah satu caranya adalah dengan mendirikan institusi yang memiliki perangkat administrasi yang sangat baik yang hampir mustahil dapat dilakukan pada abad ke-7 M.

Dengan kebijakannya yang brilian dan melampaui zamannya, Baitul Maal memiliki fungsi yang begitu besar dan signifikan bagi roda perekonomian umat Islam.

Bahkan di masa kepemimpinannya pula, tepatnya pada tahun 16 H, Abu Hurairah yang merupakan Amil Bahrain pernah mengunjungi Madinah dengan membawa 500.000 dirham atau hampir setara dengan 1,2 triliun rupiah.

Tentu saja jumlah tersebut adalah jumlah yang sangat besar pada zaman itu.

Dengan adanya jumlah dana yang dikelola begitu besar, maka Umar Ibn Khattab kemudian merumuskan kebijakan dengan para Majelis Syura terkait dengan pengelolaan keuangan tersebut.

Akhirnya, diputuskan bahwa jumlah uang tersebut tidak semuanya dibagikan kepada umat Islam, akan tetapi harus disimpan untuk keadaan darurat, termasuk membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk umat.

Di masa Umar Ibn Khattab inilah pengeolalaan dana di Baitul Maal tidak hanya bersifat karitatif, namun juga produktif.

Untuk itu, pada masa Umar Ibn Khattab dibangunlah Baitul Maal regular dan permanen untuk pertama kalinya di Ibukota, yang kemudian disusul dengan pembangunan kantor-kantor cabang Baitul Maal yang berada di Ibukota Propinsi.

Tentu saja kehadiran kantor-kantor cabang Baitul Maal di berbagai daerah kekuasaannya, menjadikan umat Islam dan masyarakat lainnya dapat dengan mudah menunaikan kewajiban zakatnya serta kewajiban lainnya sebagai warga negara.

Dan untuk memastikan aktivitas Baitul Maal dapat berjalan dengan efektif, maka Umar Ibn Khattab juga menunjuk pelaksana harian, yaitu Abdullah Ibn Arqam sebagai pengurus Baitul Maal (sama dengan menteri keuangan) bersama dengan Abdurrahman bin Ubaid Al-Qori serta Muayqob sebagai asistennya.

Ramadan berbagi bersama NU Care-LAZISNU (NU Care-LAZISNU/Istimewa)

Kemudian, setelah penaklukkan Syiria, Sawad dan Mesir, penghasilan Baitul Maal meningkat drastis, yakni mencapai 100.000.000 dirham kharaj dari Sawad (Iraq) dan 2.000.000 dinar dari Mesir.

Tentu jumlah tersebut merupakan jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan jumlah umat Islam saat itu.

Oleh karena itu, demi menjaga profesionalitas pengelolaan, maka Umar bin Khattab membuat kebijakan terkait manajemen pengelolaan dana di Baitul Maal.

Pertama, dari sisi manajerial, maka Umar Ibn Khattab membuat kebijakan terkait pemisahan perangkat pengawasan Baitul Maal dari kekuasaan eksekutif dan bersandar pada sistem pemisahan tugas administrasi dan tugas-tugas akuntasi dalam perangkat negara.

Dengan kata lain, ada pemisahan antara pemerintah/eksekutif yang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan dengan manajemen Baitul Maal yang memiliki fungsi sebagai pelaksana administrasi.

Tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan profesionalitas kelembagaan dan untuk mewujudkan keberhasilan pengawasan harta yang dikelola oleh Baitul Maal.

Kedua, dari sisi pendistribusian, Umar Ibn Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu.

Beberapa diantaranya adalah Departemen Pelayanan Militer yang berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.

Besarnya jumlah dana bantuan ini ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.

Kemudian ada Departemen Kehakiman dan Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.

Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalau pun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.

Selanjutnya adalah Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam yang mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.

Terakhir, Departemen Jaminan Sosial yang menyimpan daftar bantuan untuk para fakir miskin.

Tujuan dari departemen ini adalah agar tidak seroang pun yang terabaikan kebutuhan hidupnya. semua orang yang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu, janda atau oleh karena sebab lain sehingga tidak mampu memperoleh penghidupan sendiri diberi bantuan keuangan secara tahunan dari Baitul Maal.

Pada masa Umar Ibn Khattab pula, properti Baitul Maal dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan.

NU CARE-LAZISNU dan Indomaret Tinjau Program NU PEDULI Lombok (Istimewa)

Jadi, melalui Baitul Maal, Khalifah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersial.

Pemberian tunjangan tersebut merupakan sesuatu yang pertama dalam sejarah dunia di mana pemerintah menyandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian warganya.

Di masa itu, telah dibuktikan bahwa pengelolaan uang oleh pemerintah secara baik mampu menopang seluruh kebutuhan masyarakatnya.

Bahkan ketika Yaman dipimpin oleh Mu‘adz Ibn Jabal di masa Khalifah Umar Ibn Khattab, ia menjadi wilayah yang telah berhasil mengetaskan kemiskinannya secara mandiri hanya dalam waktu 3 tahun.

Saat itu, pada tahun pertama pemerintahan di Yaman mengirimkan sepertiga dari total perolehan zakatnya tersebut ke Madinah, kemudian separuh di tahun berikutnya dan semua hasil dikirimkan pada tahun ketiga.

Zakat tersebut dikirim ke Madinah karena sudah tidak bisa lagi dibagi di Yaman pada tahun ketiga tersebut.

Inilah yang telah dipraktekkan oleh Umar Ibn Khattab melalui pengelolaan Baitul Maal secara professional sehingga telah mampu mengentaskan problem klasik umat Islam, yaitu kemiskinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini