TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak akan mulai diterapkan Kamis, 30 Mei 2019. Peraturan ini dibuat untuk menghindari penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari.
Apakah sistem ganjil genap ini ada sanksinya bagi pelanggar?
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi Jauhari menjelaskan jika ganjil genap bukanlah peraturan yang mengikat, namun hanya berupa imbauan saja.
" Ganjil genap itu imbauan, sebatas imbauan, setiap pemudik yang akan menyebrang ke Bakauheni, diimbau untuk sesuai nomor ganjil genap, semua itu pusat menentukan," kata Herdi kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, Senin (27/5/2019).
Lantaran hanya berupa imbauan, kata Herdi, tidak ada sanksi jika ada kendaraan dengan pelat tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Kendaraan dengan pelat tidak sesuai yang sudah terlanjur masuk dalam wilayah peraturan ganjil genap, kata Herdi, juga tidak akan diberhentikan.
Namun demikian, pengendara diimbau untuk mengikuti jadwal supaya tidak terjadi penumpukan di jam-jam tertentu dan lebih teratur.
"Biasanya kan kalau siang kosong, dan puncaknya pada malam hari itu melebihi kapasitas, sehingga kalau siang dan malam terisi sama tidak akan terjadi antrian panjang," kata dia.
Berikut adalah jadwal ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang berlaku di Pelabuhan Merak, Banten.
Tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 31 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Tanggal 1 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 2 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Pelabuhan Merak mulai Berlaku Kamis, Ini yang Harus Diperhatikan"