Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.
TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.
Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar.
Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak.
Imsak dipandang sebagai batas waktu umat Muslim untuk melaksanakan sahur.
Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!
Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Baca: Puasa tapi Tidak Laksanakan Salat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Sahkah Puasanya?
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?
Dalam video Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hal ini.
Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.
Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.
Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.
Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)
Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu dimulainya umat Muslim dalam menahan hawa nafsu adalah pada saat munculnya fajar.
"Di dalam hadits juga ditegaskan, 'Makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Umi Maktum menyampaikan azan. Karena Umi Maktum tidak azan, kecuali setelah terbit fajar," terang Shidiq.
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, batasan waktu Imsak dari menahan makan dan minum adalah saat terbitnya fajar.
Namun, Shidiq menyebutkan, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyampaikan bahwa sebagian ulama berpendapat untuk tetap memiliki kehati-hatian mengenai Imsak.
Masa Imsak sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Barangkali, apa yang terjadi atau dipraktikkan dalam masyarakat terkait ketentuan Imsak itu dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam melakukan santap sahur dan masuk waktu azan," jelas Shidiq.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tersebut berkesimpulan, makan dan minum saat ada sirine tanda Imsak adalah diperbolehkan.
Hal itu karena sirine Imsak bukan tanda terbitnya fajar.
Sementara itu, mulai menahan diri dari hawa nafsu berlaku setelah terbit fajar.
(Tribunnews.com/ Tribun-Video.com/ Citra Anastasia)