News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

Tuntunan Fikih Musafir Jalani Ibadah dalam Perjalanan Mudik Lebaran dari Kemenag

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat di masjid. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran.

TRIBUNNEWS.COM - Saat berada dalam perjalanan mudik Lebaran, pemudik kerap menemukan berbagai kendala untuk menjalani kewajiban ibadah.

Sebenarnya tidak ada alasan untuk khawatir atau takut perjalanan akan mengganggu ibadah salat.

Sebab, tata cara dan aturan dalam melaksanakan salat ketika berada dalam perjalanan sudah diatur dalam ilmu fikih.

Dalam ilmu fikih, ada beberapa ketentuan yang memberikan banyak toleransi atau kelonggaran bagi orang yang berpergian jauh atau sering disebut sebagai musafir.

Misalnya, menggabungkan dua salat dalam satu waktu.

Dapat pula menyingkat jumlah rakaat bila sedang terburu-buru.

Lantas, bagaimana agar tetap bisa melaksanakan ibadah selama perjalanan mudik Lebaran?

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memberikan infografis terkait ketentuan-ketentuan ibadah dalam perjalanan mudik Lebaran melalui akun Twitter resmi milik Kemenag RI, @Kemenag_RI.

TribunPalu.com telah merangkum poin-poin infografis yang dibagikan Kemenag RI sebagai berikut:

1. Bolehkah menjamak dan meng-qashar salat?

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini