TRIBUNNEWS.COM - Inilah panduan tata cara salat Tarawih selama bulan Ramadhan 1441 H atau 2020 Masehi dengan 11 rakaat atau 23 rakaat.
Salat Tarawih merupakan ibadah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan.
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan yang diakses melalui laman muhammadiyah.or.id, salat tarawih merupakan salat sunah malam di bulan suci Ramadan.
Baca: MUI : Saat Pandemi Corona, Puasa Tetap Wajib dan Tak Bisa Diganti dengan Fidyah
Waktu pelaksanaan salat tarawih yaitu sesudah Isya hingga fajar atau sebelum datangnya waktu subuh.
Salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, ataupun di rumah.
Karena masih dalam kondisi wabah corona (Covid-19), pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak melakukan ibadah ramadan yang menimbulkan kerumunan.
Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang tengah mewabah di Indonesia dan sejumlah negara lainnya.
Tata Cara Salat Tarawih
Untuk menjalankan ibadah salat tarawih di rumah, perlu diketahui bahwa salat tarawih dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Apabila dikerjakan secara berjamaah, maka pelaksanaan salat tarawih harus diatur dengan baik dan teratur sehingga dapat khusyuk, tenang, dan khidmat.
Salat tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat tanpa tasyahud awal lalu dilanjutkan 3 rakaat witir tanpa tasyahud awal.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, seperti yang dikutip dari muhammadiyah.or.id sebagai berikut:
“Dari ‘Aisyah (diriwayatkan bahwa) ketika ia ditanya mengenai salat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadan.