TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penentuan) 1 Ramadhan 1441 pH pada Kamis (23/4/2020).
Dilansir kemenag.go.id, sidang Isbat dilaksanakan untuk menetapkan 1 Ramadan 1441 H.
Rencananya, telekonferensi hasil sidang Isbat akan disiarkan secara langsung di TVRI.
Bisa juga disaksikan lewat live streaming di akun Facebook Kementerian Agama Republik Indonesia, Instagram @kemenag_ri, dan YouTube @Kemenag RI.
Baca: Sidang Isbat 1 Ramadan 1441 H Digelar 23 April, Ini Metode Penentuan Awal Puasa Ramadan 2020
Baca: Sidang Isbat, Lokasi hingga Aturan Pemantauan Hilal Ramadan 1441 H
Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 H akan disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi pukul 19.05 WIB.
Ada yang berbeda dari pelaksanaan sidang Isbat tahun ini.
Kemenag akan menggelar sidang Isbat secara daring alias online melalui konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang Isbat dengan video konferensi menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19.
Hanya beberapa orang yang akan menghadiri sidang Isbat.
Yaitu perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan DPR, perwakilan Badan Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya, juga pejabat eselon I dan II dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.
Baca: Kapan 1 Ramadan 1441 H? Sidang Isbat pada 23 April, Muhammadiyah Tetapkan 24 April Awal Puasa
Baca: Jadwal Sidang Isbat, Penetapan Kapan Awal Ramadan 2020, Jatuh pada 24 April 2020?
Sementera peserta lainnya dapat mengikuti sidang melalui saluran komunikasi daring yang disiapkan Kemenag.
Rencananya, sidang Isbat akan dimulai selepas Magrib.
Sidang Isbat diawali dengan membahas paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh Badan hisab rukyatul Hilal.
Selain itu, Kemenag juga tetap melaksanakan pemantauan rukyatul hilal.
Kamaruddin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ucap Kamaruddin.
Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati bagi masyarakat yang akan mengikuti pemantauan rukyatul hilal.
Peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dengan mematuhi aturan physical distancing selama pandemik Covid-19.
Sebelum memasuki area rukyatul hilal, suhu tubuh semua peserta harus diukur dan wajib memakai masker.
Setiap instrumen pemantauan hilal, baik teleskop, theodolite, maupun kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang saja alias tidak saling pinjam pakai.
Sebelumnya, Menteri Fachrul Razi juga telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah selama Ramadan dan 1 Syawal selama masa darurat Covid-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan, dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, umat muslim diimbau untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)