News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bolehkah Mandi Wajib atau Junub Dilakukan Setelah Imsak di Bulan Ramadhan?

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mandi - Niat dan tata cara mandi wajib merupakan hal yang perlu diketahui untuk membersihkan diri dari hadas besar.

TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah mandi wajib atau mandi junub dilakukan setelah sahur atau masuk waktu imsyak di bulan Ramadhan?

Menanggapi hal tersebut, Dosen dan Ketua LPM IAIN Surakarta, Muh Nashiruddin, mengatakan tergantung pada waktu yang tersisa untuk sahur.

"Sahur memiliki waktu yang terbatas sampai terbitnya fajar sadik atau masuknya waktu subuh," jelas Nashiruddin.

Nashiruddin melanjutkan, jika waktu sahur tinggal sedikit, maka diutamakan melaksanakan sahur terlebih dahulu.

Kemudian setelahnya melakukan mandi wajib.

Sementara itu, jika waktu sahur masih panjang, lebih baik mandi wajib dahulu kemudian dilanjutkan sahur.

"Jika waktu sahur masih longgar, sebaiknya mandi wajib dahulu agar tubuhnya bersih baru kemudian melakukan sahur," tambahnya.

Nashiruddin menambahkan, ada hal yang perlu diperhatikan jika akan melakukan mandi wajib setelah sahur.

Menurutnya, sebelum sahur diutamakan untuk membasuh kemaluan dan melakukan wudu.

Setelah itu kemudian sahur.

"Ada hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, kalau Nabi dalam keadaan junub kemudian akan tidur lagi atau akan makan, maka Rasulullah akan berwudu sebagaimana wudunya untuk salat," jelasnya.

Nashiruddin menjelaskan, bagi setiap Muslim dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, apabila waktunya mencukupi, maka lebih baik mandi wajib terlebih dahulu.

"Namun jika tidak mencukupi, diutamakan sahur terlebih dahulu kemudian mandi wajib, tetapi disunahkan untuk berwudu terlebih dahulu," jelasnya.

Niat dan Tata Cara

Niat dan tata cara mandi wajib merupakan hal yang perlu diketahui untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Tata cara mandi wajib yakni membasuh seluruh tubuh menggunakan air yang diawali niat.

Niat mandi wajib merupakan hal yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

Ilustrasi mandi junub atau mandi wajib (querty.com)

Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'aala.

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Beserta Penjelasan Waktu Mandi Junub selama Ramadhan

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Wajib

1. Niat.

2. Mendahulukan mengambil air wudu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudu terlebih dahulu.

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.

4. Membaca 'Bismillahirrahmaanirrahiim,' pada permulaan mandi.

5. Membasuh seluruh badan menggunakan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.

6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.

7. Membasuh badan sampai tiga kali.

8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.

Baca: Siapkan untuk Ramadan, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Santap Sahur

Baca: Arab Saudi Luncurkan Program Tausiah Online Selama Ramadan

Sebab Seorang Melakukan Mandi Wajib

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, Kamis (23/4/2020), berikut sebab seseorang melakukan mandi wajib:

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut Junub.

- Keluar mani karena bersetubuh atau sebab lainnya.

- Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).

- Wiladah (setelah melahirkan).

- Selesai haid.

Bagi seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

- Melaksanakan salat.

- Melakukan thawaf di Baitullah.

- Memegang kitab suci Al-Qur'an.

- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an.

- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.

- Berdiam diri di masjid.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini