"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
"Sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," jelasnya.
Baca: Benarkah Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah? Berikut Penjelasan Hadisnya
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Ibadah Sejumlah Negara dari Turki hingga Pakistan
Baca: Pangeran Charles Berharap Umat Muslim di Seluruh Dunia Bisa Menunaikan Ibadah Ramadhan dengan Nyaman
Menurutnya, makruh memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.
Kendati sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.
"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur."
"Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," terangnya.
Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.
Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.
"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)