TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum jika umat muslim yang berpuasa mengalami sakit gigi yang membutuhkan obat oles hingga operasi.
Dalam menjalankan puasa, umat muslim dilarang untuk memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut secara sengaja.
Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan beberapa pandangan terkait hal ini.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.
Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.
Baca: Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.
Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”
Namun, apa jadinya jika Anda sebagai umat muslim yang berpuasa sedang mengalami sakit gigi?
Terlebih jika Anda harus mengoleskan obat ke gusi yang sama saja memasukkan suatu zat ke dalam mulut.
Lalu bagaimana hukumnya jika sakit gigi Anda dirujuk dengan tindakan operasi?
Dikutip Tribunnews.com dari Islamqa.info, merawat gigi yang sedang sakit saat berpuasa sah-sah saja.
Namun Anda harus yakin, zat dari obat oles tersebut tidak tertelan.
Dikutip dari Seventy Issues Related to Fasting karangan Sheikh Muhammed Salih Al-Munajjid, beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, seperti hal-hal berikut: