TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum melakukan shalat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Dalam kondisi pandemi covid-19 kemungkinan akan dilakukan sholat Idhul Fitri di rumah masing-masing.
Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, Hanbali.
Baca: Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sendiri di Rumah, Penjelasan Hukum dan Keabsahannya
Baca: Anjuran Shalat Malam dan Tadarus Al Quran yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai dengan mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunnahkan melaksanakan shalat Id secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Shalat tarawih secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau shalat sendiri maka ia shalat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat bahwa diperbolehkan untuk melakukan shalat Ied sendiri di rumah.
Namun, dalam mahzab Hanafi dijelaskan bahwa shalat Ied tidak bisa dilakukan secara sendiri.
Hal tersebut dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Ibu Abidin jilid 2 halaman 175, pendapat tersebut juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah:
"Tidak boleh dia shalat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."
Baca: Berpuasa Tapi Tidak Mengerjakan Shalat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah Puasanya?
Baca: Niat Shalat Tarawih & Doa Kamilin yang Dibaca Sesudah Shalat, Lengkap dengan Jadwal Azan Isya
Lalu bagaimana jika mengerjakan Shalat Ied berjamaah di rumah? Apakah harus ada kutbah?
"Di sini kita harus pahami, kalau kita berjamaah, kalau dalam Bahasa Arab jama' itu lebih dari 2 itu sudah jama', artinya kalau mau memang mau berjamaah ya empat orang itu sudah bisa." Ujar Ustadz Satibi Darwis.
Ia juga mengatakan, untuk menjadi imam shalat Ied, maka imam harus memahami tuntunan kutbah, tidak susah membaca tahmid dan shalawat.
Selain itu bisa memberikan pesan tentang taqwa, membaca ayat Al Quran dan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.
"Kalau pun di dalam rumah tersebut si bapak tidak mengerti kutbah, tidak bisa, maka boleh dia shalat berjamaan idhul fitri berjamaah di rumah tanpa kutbah, ini yang diambil dalam mazhab Malikin." Tutup Ustadz Satibi Darwis.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)