TRIBUNNEWS.COM - Simak tuntunan sholat Ied di rumah resmi dari MUI lengkap beserta niat, tata cara, hingga khutbah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan agar sholat Ied dilakukan di rumah.
Imbauan tersebut tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19.
Imbauan salat Ied di rumah dikeluarkan akibat saat ini pandemi covid-19 belum menemui titik akhir.
Baca: Kapan Datangnya Lailatul Qadar? Berikut Tanda-tanda Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadhan
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Serang, Rabu 13 Mei 2020 dan Doa Puasa Ramadhan
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020) ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan, saat ini kondisi penularan virus Covid-19 masih tergolong cukup tinggi sehingga kegiatan yang melibatkan kerumuman massa masih perlu dihindari.
Untuk itu, masyarakat Jateng diharapkan menaati hasil kesepakatan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," kata Daroji di Semarang, Jumat (8/5/2020).
Terkait hal tersebut, pihaknya bersama tiga pengelola masjid besar di Jateng mengedarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan khutbah singkat kepada seluruh umat Islam.
Panduan ini dianjurkan bagi setiap imam yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah bersama keluarga.
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin shalat Ied."
"Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah shalat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," katanya.
Tuntunan Sholat Ied di Rumah
Berikut dasar diperbolehkan salat Ied di rumah sebagaimana Tribunnews.com kutip dari edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:
1. Firman Allah SWT dalam Surah al-A'la ayat 14-15:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.
2. Hadits Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah" (HR Al-Bukhari)
3. Pendapat Ulama:
"Imam Syafi'i berkata: Shalat id boleh dilakukan di rumah bagi orang yang munfarid, orang yang bepergian, hamba sahaya dan perempuan" (Al Bayan Juz 2 Hal 648).
4. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan tausiah MUI nomor: Kep/1065/DP-MUI/IV/2020, menyambut Ramadan 1441 H dalam situasi terjadi wabah Covid-19 serta majelis dalam situasi terjadi wabah COVID-19 serta Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Tanggap Darurat C0VID-19.
5. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi wabah COVID-19.
Pertimbangan:
1. Kondisi secara umum penularan COVID-19 di Jawa Tengah masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan keruinunan massa masih perlu dihindari;
2. Semangat umat Islam Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri cukup
tinggi.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rumah
Shalat Ied hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid (tanpa khutbah), bisa juga dilakukan secara berjamaah.
Untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Shalat Idul Fitri dimulai tanpa adzan dan iqamah, cukup dengan menyeru "ash-shalatu jami'ah'.
Langkah-langkah:
a. Memulai niat salat:
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni sunnatan lillāhi ta‘ala.
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
c. Membaca Doa Iftitah.
d. Membaca takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.
Di sela setiap takbir membaca secara pelan: Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
e. Membaca surat al-Fatatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la.
f. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.
g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir membaca secara pelan: Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
h. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
i. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri.
Pelaksanaan Khutbah
Khutbah Shalat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah.
Khutbah Pertama:
a. Membaca takbir 9x
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)
Khutbah Kedua:
a. Membaca takbir 7x
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Riska Farasonalia)