News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi? Ini Pandangan Para Ulama

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa ulama menyatakan iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid, Namun ada pula pendapat yang menyatakan iktikaf bisa dilakukan dari rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Itikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam terakhir bulan ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir.

Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan.

Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.

Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula.

Namun demikian, di tengah pandemi virus corona di bulan Ramadhan 1441 Hijriah kali ini, tidak sedkit umat muslim yang bertanya terkait pelaksanaan itikaf di rumah saja.

Hal ini mengiat imbauan dari pemerintah serta MUI yang menganjurkan untuk melaksanakan segala macam ibadah dari rumah saja.

Lantas, bolehkan itikaf dilakukan di rumah saja?

Baca: Amalan Sunah di Malam Lailatul Qadar: Perbanyak Ibadah, Sedekah, dan Melaksanakan Iktikaf di Masjid

Baca: Doa Rasulullah SAW untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.

Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan itikaf bisa dilakukan dari rumah.

Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Ini juga berdasar dari qalam Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

"..Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (Q.S Al-Baqarah :187).

Baca: Surat Al Qadr dan Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Malam Turunnya Al-Quran

Baca: Apakah Perbedaan Malam Lailatul Qadar dengan Nuzulul Quran? Begini Penjelasannya

Di dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 3 halaman 189 juga diterangkan,

"Dan tidak sah itikaf selain di masjid, jika yang itikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis mengutip kitab Al-Mughni.

Dengan demikian terang ittikaf hanya bisa dilakukan di masjid menurut mahzab Syafii dan Hambali.

Pandangan dari mahzab Syafii dan Hambali tersebut juga digunakan oleh lembaga fatwa mesir terkait itikaf di saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, terdapat satu hadist yang menyebutkan bahwa :

Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat.

"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan itikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala itikaf meskipun dia tidak itikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin itikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Baca: Menag Imbau Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Tata Cara Sholat Ied di Rumah

Sementara itu, terdapat pula pandangan lain yang menyatakan itikaf bisa dilakukan di rumah saja.

Hal itu seperti dijelaskan dalam kitab Badzlul Majhud pada jilid 6 halaman 187 yang memuat pandangan Muhammad bin Umar bin Lubabah, seorang imam dalam madzhab Maliki.

"Beliau berpandangan: 'Boleh itikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah'," terang Ustaz Darwis.

Adapun Ketentuan tersebut yakni:

1. Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya.

Jadi, rumah tersebut selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.

2. Seseorang yang beritikaf harus multazim.

"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.

3. Menerapkan adab itikaf

Hendaknya ketika beri’tikaf seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits.

Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Sehingga demikian, tujuan dari itikaf dapat tercapai.

Pandangan Quraish Shihab

Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan itikaf di tengah pandemi virus corona.

Quraish Shihab mengemukakan pendapat, itikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

Quraish Shihab menjelaskan, substansi dari ittikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini.

Artinya melaksanalan Iktikaf bukan soal di mana melakukan ittikaf.

"Itikaf harus di masjid. Tapi, dampak buruk kehadiran di masjid (saat ini) bisa berbahaya. Karena itu kita bisa ambil substansinya," ujar Quraish dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (24/4/2020).

Baca: Inilah Bacaan Doa yang Disunnahkan saat Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Artinya

Menurut Quraish Shihab, pada dasarnya itikaf adalah merenung, introspeksi.

Demikian hal tersebut bisa dilakukan di masjid maupun di rumah.

Quraish Shihab memberikan lanjutan, tujuan itikaf dilakukan di masjid yaitu agar tidak terganggu dari orang lain saat proses perenungan atau introspeksi diri.

Sekarang ini, orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun supaya mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di tempat ibadah.

Oleh karena itu, umat Muslim bisa mengambil substansi ittikaf yang sebenarnya, yaitu tentang perenungan diri, bukan tentang di mana itikaf dilakukan, kata Quraish Shihab.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini