TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum ada
tanda-tanda mereda.
”Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19” ungkap Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan seperti
salat dua rakaat biasa.
Ia lantas mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan Salat Id.
Bahkan, kata Fachrul, Nabi Muhammad SAW memerintahkan perempuan dan anak muda untuk salat Id.
Fachrul pun berharap umat Islam bisa meniru kisah tersebut.
”Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id,” lanjutnya.
Bagaimana caranya?
Berikut hukum dan tata cara salat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.
”Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khutbah,” ucap Menag.
Tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.
Bila shalat Idul Fitri, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.
Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.
Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Lalu, bagaimana tata cara pelaksanaan shalat Ied ?
Shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."
Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:
a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.
(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).
b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.
c. Membaca Doa Iftitah.
d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”
(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
e. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.
f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.
g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan.
“Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca Surat Al Fatihan dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al Ghasyiyah.
h. Ruku’, sujud, duduk di antaranya dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
i. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitrah.
Sementara itu, berikut pelaksanaan khutbah Idul Fitri di rumah:
Khutbah Shalat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah.
Khutbah Pertama:
a. Membaca takbir 9x
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)
Khutbah Kedua:
a. Membaca takbir 7x
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni)