News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 1441 H

Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri / Berjamaah di Rumah, Lengkap Panduan Khutbah Idul Fitri

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM -- Berikut inik merupakan niat dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

Niat Shalat Idul Fitri sendiri di rumah tak berbeda dengan Sholat Ied berjamaah di masjid.

Hanya saja lafadz makmuman dan imaman tak disertakan dalam niat Shalat Idul Fitri sendiri di rumah.

Kecuali Sholat Ied dilakukan berjamaah di rumah, maka lafadz imaman dan makmuman tetap dipakai.

Fatwa MUI juga menyertakan pandua tata cara Shalat Idul Fitri sendiri di rumah.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, Shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan tak terkendali atau kawasan yang belum bebas Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.


Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini